​Burung Juga Memiliki Hak Untuk Hidup

1668
Bulu burung hasil buruan yang ditemukan di Dalong, Kamis (17/8/2017) (Foto: Monga/Aldo)

Monga.id, Ketapang – Baru-baru ini berdasarkan pantauan Monga, terjadi setidaknya dua kali perburuan terhadap burung di wilayah Dalong, Sukaharja.. Satu bukti nyata, pemburu yang berinisial DY, dengan terang-terangan  memposting hasil dari buruannya di media sosial, dalam hal ini burung.
 Tentu saja hal ini sangat disayangkan terjadi. Mengingat, burung merupakan makhluk ciptaan yang seharusnya dijaga demi keberlanjutan hingga nanti. 

Postingan DY tersebut bukan saja melanggar UU no. 5 tahun 1990, tentang keanekaragaman hayati dan satwa dilindungi, tetapi juga seolah-olah DY berbangga dengan hasil buruannya tersebut. 

Jelas-jelas ini sangat disayangkan, perbuatan DY tidak sepatutnya memposting hasil buruan ataupun juga memburu, mengingat burung sebagai salah satu makhluk hidup yang memiliki hak sama dengan manusia untuk hidup. 

Screenshot laman sosial media dari pelaku DY, Sabtu (19/8/2017)

Adanya burung juga sebagai pertanda habitat yang masih baik, karena tidak bisa dipungkiri burung sebagai penyebar biji yang memiliki peranan penting dalam menjaga hutan  supayamasih  tetap berdiri kokoh.
Berharap DY untuk menyadari dan tidak mengulangi perbuatannya, jika ini terus berlanjut, tentu saja perbuatan DY sama saja mengkampanyekan hal-hal tidak baik, apalagi lewat media sosial  yang dilihat banyak orang.

 Jika terus melakukan perbuatannya, ancaman hukuman bukan tidak mungkin menantinya, karena burung juga memiliki hak yang sama seperti kita manusia sebagai makhluk ciptaan Ilahi. (Monga/Pit)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar anda
Masukkan nama anda di sini