Merefleksikan dan Memaknai Arti Kemerdekaan RI

2383
Foto dok. Net/Internet

Hari ini pada tanggal 17 Agustus 2017, tepat tujuh puluh dua tahun yang lalu Sang Proklamator mengumandangkan proklamasi dan mengumumkan tentang kemerdekaan Indonesia. Sang Proklamator telah berhasil menjawab pertanyaan tentang kemerdekaan dan mewujudkan kemerdekaan pada hari ini.  Setiap tanggal 17 Agustus kita selalu merayakan kemerdekaan dengan suka cita.  Berbagai macam perlombaan dan acara acara lainnya yang dapat memeriahkan hari kemerdekaan Indonesia.

Hari ini kita bangsa Indonesia diajak mengingat kembali. Sejak bertahun-tahun yang lalu bangsa ini menyelesaikan belenggu dari  penjarah yang membabat sebagian kehidupan dan kekayaan alam.  Bertahun-tahun yang lalu kita masih disuguhi dengan pertanyaan seputar ” apakah kita telah merdeka?”. Sejak bertahun-tahun yang lalu pula,  para pahlawan dengan bantuan alat seadanya berjuang sampai titik darah penghabisan untuk memperjuangkan tanah air kita,  memperjuangkan cita cita bangsa dan memperjuangkan masa depan kita.

Kemerdekaan seharusnya bukanlah suatu perayaan yang dilakukan dengan periode satu tahun sekali.  Kemerdekaan haruslah dirayakan setiap hari.  Tapi,  apakah kita sudah merasa merdeka secara utuh?  Kemerdekaan bukan saja tentang kita bebas dari para penjajah yang berkeliaran di Negara ini dan menghakimi serta menjarah segala sesuatu yang Ia inginkan.  Kemerdekaan punya banyak arti,  seperti merdeka untuk memutuskan segala sesuatu tanpa ada desakan atau bisikan dari orang lain. Memutuskan segala sesuatu yang dianggap baik tanpa terkendala dengan pundi pundi uang ada dihadapan mata. Lantas,  apakah kita sudah merdeka?  Secara fisik kita terlihat sudah merdeka,  tanpa adanya bekas siksaan siksaan yang dulu diberikan oleh para penjajah.  Tapi apakah secara mental sudah merdeka?  Sulit untuk mengatakan apakah kita sudah merdeka secara mental ataukah belum sama sekali.

Tanpa kita sadari,  secara mental kita masih sangat sangat dijajah oleh orang lain,  bangsa lain dan oleh diri kita sendiri.  Seperti halnya saat kita menggunakan produk yang berasa dari Negeri orang dan dengan bangga memamerkan kepada semua orang bahwa kita mampu untuk membeli, memakai dan menikmatinya.  Tanpa sadar kita tunduk pada Negara lain dengan merasa ketergantungan terhadap barang-barang branded yang kita miliki.  Dalam dunia kehakiman,  ada asas yang mengatakan bahwa “dalam mengambil keputusan hakim haruslah merdeka dalam mengambil keputusan tanpa adanya intervensi dari luar” tapi apakah asas yang ada sudah terjawab?. Memang tidak semua hakim atau penegak hukum lainnya “kotor” tetapi kita sering menemukan kecurangan kecurangan yang dilakukan oleh para penegak hukum yang seharusnya menjadi wakil Tuhan di Dunia berbuat hal-hal yang tidak seharusnya diperbuat oleh penegak keadilan seperti menerima uang suap, itu merupakan contoh bentuk belum merdekanya diri sendiri.

Berbicara tentang kemerdekaan pula,  Indonesia merupakan Negara yang majemuk dalam balutan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, tidak hanya terdiri dari satu pulau tetapi beribu ribu pulau.  Tidak hanya terdiri dari satu agama tetapi berbagai macam agama, ragam warna kulit dan bahasa.  Tidak hanya terdiri dari satu suku dan budaya tetapi dari berbagai macam suku dan budaya.  Tapi,  dengan berbagai keunikan dan kemajemukan masyarakatnya, masih banyak pula daerah yang masih tertinggal daerah yang masih belum merdeka seutuhnya secara ekonomi dan pendidikan.  Kesenjangan ekonomi masih sangat terlihat di tujuh puluh dua tahun kemerdekaan Negeri ini.

Semoga dengan bertambahnya usia kemerdekaan Negara ini bertambah pula kemerdekaan mental yang masih jauh tertinggal dan kiranya kita bisa maju atau setara dengan bangsa lain untuk terus bersaing dan kokoh dalam bingkai persatuan yang utuh demi bangsa serta negara tanpa pilih memilih karena kita semua anak bangsa.

Semoga kesejahteraan Bangsa ini lebih khusus rakyat akar rumput dapat disama ratakan sehingga tak ada lagi yang merasakan kelaparan di Negerinya sendiri dengan asas kemerataan dan berkeadilan sosial sebagaimana mestinya yang tertuang dalam 5 sila Pancasila. Mari kita hargai perjuangan pejuang kita dengan cara memerdekakan diri sendiri dari berbagai bentuk penjajahan. Dirgahayu Indonesiaku yang ke-72. (Monga/Aldo)

Penulis : Julia Mia Audina, mahasiswi Fakultas Hukum Atmajaya Yogyakarta asal Nanga Tayap

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar anda
Masukkan nama anda di sini