Bawaslu Kabupaten Ketapang Ingatkan Peserta Pemilu dan Tim Kampanye untuk Tidak Kampanye di Rumah Ibadah

1261
Keterangan Foto : Hardi Maraden, SH., Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang Koordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga. Foto IST/monga.id

MONGA.ID-Ketapang, Tinggal beberapa minggu lagi hari raya Natal 2018 akan berlangsung. Tampak kegiatan di lingkungan Gereja Katolik maupun Kristen Protestan di Kabupaten Ketapang mulai berbenah, mulai dari merapikan lingkungan, menghiasi pepohonan sebagai ornament khas Natal dan menyediakan space (ruang) ucapan Selamat Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.

Baliho ucapan selamat natal 2018 dan tahun baru 2019 pun tidak seperti biasa untuk langsung dipasang. Di momen politik ini seperti kita ketahui bahwa baliho dan spanduk yang memenuhi unsur kampanye dilarang untuk dipasang pada fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Menjelang pesta demokrasi April 2019 mendatang, pada bulan Desember 2018 sudah dalam masa kampanye bagi Capres Cawapres, Calon DPD, Calon DPR, DPRD Tk. I dan DPRD Tk. II. Tentu menjadi suatu tahun yang berbeda dari Natal dan Tahun Baru ditahun sebelumnya, hal ini di pertegas oleh anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang, “Kami menghimbau kepada seluruh peserta, dan tim kampanye Pemilu 2019 untuk tidak memasang dan menyebarkan alat peraga kampanye disaat momen Natal di Gereja”, pungkas Hardi Maraden, SH selaku  Koordiv. Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga.

Selain Alat Peraga Kampanye (AKP), sudah barang tentu hal yang berkaitan dengan kampanye tidak boleh di lakukan pada lingkungan tempat ibadah. “Berdasarkan UU 7 Tahun 2018 Pasal 280 ayat (1) huruf h yang berbunyi (1)Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang : h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Undang-undang sudah menegaskan kampanye dilarang dilakukan di tempat ibadah” ujar Hardi. Konsekuensi hukum jika tidak mengindahkan larangan tersebut akan berdampak ke tindak pidana pemilu. Hal ini dipertegas dalam UU 7 Tahun 2017 pasal 521 yang berbunyi Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Ucapan Natal dan Selamat Tahun baru pun menjadi sorotan Bawaslu Kabupaten Ketapang di media Cetak dan Elektronik. “Saat ini iklan kampanye menjadi salah satu focus pengawasan, dikarenakan saat ini belum waktunya untuk berkampanye dengan iklan” terang Hardi.

Bawaslu Ketapang jg sdh mengirimkan surat terkait himbauan dengan isi surat menyantumkan dasar2 hukum terkait larangan dan ketentuan pidana.

Bawaslu Kabupaten Ketapang mengajak seluruh masyarakat untuk mengawasi dan kepada para peserta dan tim kampanye untuk bisa mematuhi aturan yang berlaku baik UU, PKPU dan Perbawaslu. “Kami juga menghimbau kepada Pemuka Agama, Panitia Natal 2018 di seluruh Gereja di Kabupaten Ketapang dan masyarakat  Kabupaten Ketapang untuk bersama mengawasi agar fasillitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan yang ada di Kabupaten Ketapang tidak dijadikan wadah kampanye” tutup Hardi.

(MONGA/Petrus Kanisius)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar anda
Masukkan nama anda di sini