Bawaslu Kabupaten Ketapang Menyambangi Keuskupan untuk Anjangsana dan Sosialisasikan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

1110
Bawaslu Kabupaten Ketapang dan Keuskupan Ketapang Sepakat terkait larangan Kampanye di tempat ibadah. Foto : IST/monga.id

MONGA.ID-Ketapang, Kamis (13/12/2018) siang, Bawaslu Kabupaten Ketapang  menyambangi Keukuskupan Ketapang untuk melakukan anjangsana (silaturahmi) sekaligus sosialisasikan larangan kampanye di tempat ibadah.

Dalam kunjungannya, ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang meyampaikan maksud dan tujuan silaturahmi sekaligus untuk sosialisasikan produk hukum terkait larangan kampanye di tempat ibadah.

“Untuk melakukan fungsi pencegahan, kami bersilaturahmi ke tokoh Gereja termasuk Mgr. Pius Riana Prabdi, Pr. selaku Uskup Keuskupan Kabupaten Ketapang. Terlebih saat ini sudah memasuki bulan hari raya Natal dan Tahun Baru”, ungkap Nuriyanto selaku Ketua Bawaslu Ketapang.

Bawaslu Kabupaten Ketapang saat bersilaturahmi  ke Keuskupan Ketapang sekaligus sosialisasikan larangan kampanye di tempat ibadah. Foto : IST/monga.id

Silaturahmi antara pimpinan Bawaslu dan Bapak Uskup yang didampingi Pastor Sutadi, Pr. yang juga selaku Pastor Paroki Katedral St. Gemma Galgani, sangatlah harmonis. Keharmonisan ini ditunjukkan dengan kesamaan tujuan antara pihak Keuskupan Ketapang dengan Bawaslu untuk menegakkan Peraturan yang berlaku terkait larangan Kampanye di tempat ibadah.

“Saya berterima kasih atas informasi ini, dan saya juga akan memperbanyak himbauan Bawaslu ke seluruh Paroki di Keuskupan Ketapang terkait larangan Kampanye di tempat ibadah”, Tegas Mgr. Pius.

(MONGA/ Dwi Za Bagastia)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar anda
Masukkan nama anda di sini