Bawaslu dan Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang Melanggar

1110
Hari ini, Selasa (29/1) Bawaslu dan Satpol PP secara serentak di Kabupaten Ketapang  saat melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar. Foto dok : IST/Dwi Za Bagastia

MONGA.ID- KETAPANG, Hari ini, Selasa (29/1/2019) Bawaslu dan Satpol PP secara serentak di Kabupaten Ketapang  melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar.Di beberapa tempat seperti di depan Gereja Katedral terlihat beberapa baliho milik peserta peserta pemilu dalam hal ini baliho yang didominasi oleh baliho calon legislatif  ditertibkan.

Alat Praga Kampanye berupa Baliho Caleg yang ditertibkan oleh Bawaslu dan Satpol PP di Kecamatan Tumbang Titi, hari ini (29/1). Foto dok : Dwi Za Bagastia/MONGA.ID

Berdasarkan pantauan MONGA.ID di Kecamatan Tumbang Titi, beberapa baliho peserta pemilu juga ikut ditertibkan. Selain itu juga, penertiban alat peraga kampanye caleg dilakukan di Kecamatan Simpang Hulu. Baliho-baliho milik para kontestan peserta pemilu ini terlihat berseliweran hampir merata di sepanjang ruas jalan, perempatan lampu merah yang ada di Ketapang. Demikian juga di setiap kecamatan-kecamatan. Namun, ada beberapa baliho yang terpasang sedikit banyak mengganggu aktivitas masyarakat.

Bawaslu dan Satpol PP di Kecamatan Simpang Hulu saat melakukan penertiban alat peraga kampanye, hari ini (29/1). Foto dok : Dwi Za Bagastia/Monga.id

Misalnya seperti terlihat di beberapa tempat ada beberapa baliho para caleg terpasang bahkan persis di pinggir jalan yang sudah pasti mengganggu kenyamanan dan mengganggu para pengendara yang melintas. Sesuatu yang ditakutkan apabila angin kencang bisa saja membahayakan pengguna ruas jalan.  Hal lainnya adalah baliho-baliho yang terpasang berdekatan dengan rumah ibadah, ada pula dipasang/dipaku di batang pohon dan tiang listrik serta fasilitas umum dan fasilitas pemerintah dan pendidikan.

Adapun Baliho dan Spanduk yang ditertibkan diantaranya karena terbukti melanggar Undang-undang no 7 Tahun 2017 dan turunannya seperti PKPU 23 Tahun 2018 dan PERBAWASLU 28 Tahun 2018.

Klik Link Berikut untuk membaca : 

Berikut ini Intruksi Himbauan Bawaslu kepada Parpol dan DPD

Selain itu juga baliho-baliho yang ditertibkan karena melanggar Perda Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kegiatan Penertiban ini dilakukan serentak di Kabupaten Ketapang setelah Bawaslu menyurati Peserta Pemilu. Berharap peserta pemilu mentaati tata aturan yang telah ditentukan oleh Bawaslu sehingga juga tidak mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarkat. Semoga saja…

Penulis : Dwi Za Bagatia

Editor : Petrus Kanisius 

MONGA.ID

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar anda
Masukkan nama anda di sini