Monga.id – Teluk Akar Bergantung dikukuhkan sebagai Hutan Kota berdasarkan SK SK Bupati Ketapang merujuk pada perundangan yang lebih tinggi yakni Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Daerah Otonom, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2002 Tentang Hutan Kota.
Penunjukan tersebut mengacu pada rencana kawasan hutan dan perairan Provinsi Kalimantan Barat. Tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 259/Kpts-II/2000, Tentang Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi Kalimantan Barat. Hutan ini juga diharapkan menjadi benteng terakhir paru-paru kota, penyaring udara dan penyuplai udara bersih. Tak ketinggalan, pencegah banjir.
Hutan Kota sangat cocok dikunjungi sebagai media belajar bagi siapa saja (pendidikan lingkungan), tempat ini juga sangat baik untuk melakukan pengamatan flora dan fauna. Mengingat, Jenis pepohonan di Hutan ini antara lain mensira, bungor, ubah, pangal dan melinsum. Beberapa fauna dapat dijumpai di tempat ini antara lain, kelempiau, babi hutan, tupai, monyet ekor panjang, beruk, berang-berang, beragam jenis burung tidak terkecuali burung Enggang dan primata lainnya masih bisa dijumpai ditempat ini. Sesekali jika beruntung bisa berjumpa dengan orangutan atau bekantan.
Untuk menjangkau hutan kota dari pusat kota Ketapang dapat dijangkau dengan jarak tempuh kurang lebih 10 menit. (Monga / Petrus Kanisius)