Monga.id-Ketapang, sekitar pukul 05.00 WIB pemerintah daerah kabupaten Ketapang melakukan penertiban pasar tradisional Haji Sani di Kelurahan Tengah. Personil gabungan TNI, POLRI dan satpol PP diturunkan untuk melaksanakan penertiban(21/10/2017).
Penertiban dilakukan dikarenakan pasar H. Sani ini diketahui ilegal keberadaannya karena tidak memiliki perizinan sesuai dengan peraturan perizinan yg berlaku,yaitu UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 27 tahun 2017 tentang izin lingkungan, dan Peraturan Pemerintah Daerah kabupaten Ketapang no 11 tahun 2015 tentang bangunan gedung.
Pemerintah Daerah sudah melakukan sosialisasi dan memberikan pengumuman kepada pemilik lahan dan pedagang 7 hari sebelumnya terkait penertiban ini, namun para pedagang menolak keras akan adanya penertiban pasar tempat mereka mencari nafkah sehari-hari.
Menurut pantauan monga.id, para pedagang berjaga-jaga dan menginap di pasar sehari sebelum dilakukannya penertiban, terlihat pula spanduk penolakan yang diletakkan di depan pintu masuk pasar.
Pada saat dilakukan penertiban, pedagang membakar ban dan melawan dengan melakukan aksi lempar batu kepada aparat, kemudian aparat membalas dengan menembakkan gas air mata untuk menghalau dan mengurangi aksi perlawanan. (MONGA/KUN)