Sederet Pasal Terkait Kampanye yang Wajib Diketahui dan Dipatuhi oleh Paslon di 2020

772
Foto Ilustrasi, Pilkada Ada Aturannya. Foto Istimewa/ Foto dok : asumsi.co

Berikut ini sederet pasal terkait kampanye yang wajib diketahui dan dipatuhi oleh Paslon(Pasangan Calon) di Pilkada 2020

  1. Pasal 1 nomor 24 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 4 Tahun 2020, bahwa “Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program Pasangan Calon, simbol atau tanda gambar Pasangan Calon yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri oleh Pasangan Calon”
  2. Pasal 8 ayat 4 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 12 tahun 2017, bahwa “Dalam hal ditemukan Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai desain, jadwal dan/atau lokasi yang telah ditetapkan, Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/kota memberikan rekomendasi penurunan Alat Peraga Kampanye”
  3. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, bahwa “masa kampanye dimulai pada tanggal 26 September 2020 dan berakhir pada tanggal 5 Desember 2020”
  4. Pasal 1 ayat (22) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2020 bahwa “Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program Pasangan Calon, simbol atau tanda gambar Pasangan Calon yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri oleh Pasangan Calon”
  5. Pasal 29 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 bahwa “Desain dan materi Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 dibuat dan dibiayai oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota”
  6. Pasal 70 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017, bahwa “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang menjadi Pasangan Calon dilarang memasang Alat Peraga Kampanye yang menggunakan program pemerintah daerah selama masa cuti kampanye,” dan ayat (5) yang berbunyi “ Dalam hal alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sudah terpasang sebelum masa kampanye dimulai, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang menajdi Pasangan Calon wajib menurunkan Alat Peraga Kampanye tersebut dalam waktu 1×24 (satu kali dua puluh empat) jam.
  7. Dalam Pertemuan Terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog diatur pada  Pasal 58 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2020, bahwa “membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 (lima puluh) orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta Kampanye serta dapat diikuti peserta Kampanye melalui Media Daring;
  8. Dalam debat publik atau debat terbuka diatur pada Pasal 59 huruf a.1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2020, bahwa “membatasi jumlah undangan dan/atau pendukung yang hadir paling banyak 50 (lima puluh) orang untuk seluruh Pasangan Calon dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta Kampanye;
  9. Dalam hal rapat umum dilakukan melalui pertemuan tatap muka, Pasal 64 ayat (2) huruf b bahwa “membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 (seratus) orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta rapat umum, serta dapat diikuti peserta rapat umum melalui Media Daring.

Masyarakat Ketapang juga diimbau untuk mematuhi protokoler Kesehatan selama masa Kampanye ini.

MONGA.ID/BGS

MONGA.ID

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar anda
Masukkan nama anda di sini