LPHD Binaan YP Lepasliaran Trenggiling ke Habitatnya di Hutan Desa Padu Banjar

740
Trenggiling yang dilepasliarkan ke habitanya di Hutan Desa Padu Banjar. (Foto : Samsidar/LPHD Padu Banjar).
Trenggiling yang dilepasliarkan ke habitanya di Hutan Desa Padu Banjar. (Foto : ISTIMEWA/ Samsidar/LPHD Padu Banjar).

MONGA.ID-KAYONG UTARA, Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Padu Banjar yang merupakan binaan dari Yayasan Palung (YP) melakukan Pelepasliaran trenggiling ke habitatnya di Hutan Desa Padu Banjar,Simpang Hilir, Kayong Utara, Pada Selasa (28/6/2022).

Informasi tentang trenggiling ini berawal dari informasi Kepala Dusun A1 desa Padu Banjar, Suparman (38) yang saat itu tidak sengaja menjumpai seekor trenggiling di halaman masjid tepat dia melaksanakan sholat magrib.

Menurut penuturan Suparman, Trenggiling yang memiliki jenis kelamin betina, memiliki berat 2 kg  dan panjang 65 cm tersebut dijumpainya dalam keadaan menggulung dan dalam keadaan lemah karena trenggiling tersebut setelah sebelumnya diserang oleh anjing liar dimana pertama kali ia menjumpainya.

Saat mengetahui bahwa trenggiling tersebut merupakan satwa yang dilindungi, Suparman langsung mengamankan trenggiling tersebut dan dibawa pulang ke rumah. Setelah 2 hari berada di rumahnya, tepatnya hari Senin (27/6/2022) Tim patroli LPHD Padu Banjar yang diketuai langsung oleh Samsidar melakasanakan patroli ke Hutan Desa dan tidak sengaja dijalan berjumpa dengan bapak Suparman kemudian Samsidar menyerahkan trenggiling tersebut kepada LPHD, kata Hendri Gunawan,  Koordinator program Hutan Desa Yayasan Palung.

Lebih lanjut Hendri, sapaan akrabnya mengatakan, Diperkirakan, trenggiling tersebut berasal keluar dari Habitanya yang ada di Hutan Desa,  Selanjutnya tim patroli membawa pulang hewan langka tersebut dan diamankn kemudin mengkoordinasikan kejadian tersebut kepada Yayasan Palung dan BKSDA SKW 1 Ketapang untuk proses penanganan lebih lanjut.

Samsidar selaku Ketua LPHD Selanjutnya menghubungi Hendri untuk berkoordinasi dengan BKSDA dan menjelaskan kondisinya trenggiling tersebut yang sudah lemah, dan dari BKSDA merekomendasikan dan mempesilakan agar trenggiling tersebut langsung lepasliarkan saja ke dalam kawasan Hutan Desa. Mereka pun langsung berangkat untuk melepaskan ke dalam Hutan Desa.

Trenggiling tersebut lalu mereka namai Madu. Setelah menghubungi pihak Yayasan palung dan BKSDA dan mendapatkan mandat untuk melepasliarkan hewan tersebut ke dalm Kawasan Hutan Desa Padu Banjar. Selanjutnya dengan mandat secara lisan dari BKSDA tim Patroli melepaskan hewan dilindungi tersebut ke dalam kawasan hutan desa padu Banjar tepatnya pada Selasa (28/6/2022), pukul 09.30 WIB.

Manager Program Perlindungan dan Penyelamatan Satwa, Yayasan Palung (YP), Erik Sulidra, mengatakan, Hal ini salah satu bentuk keberhasilan program konservasi khususnya dari Yayasan Palung YP) karena selama ini YP fokus kepada pembinaan dan penyadartahuan  mengenai habitat dan satwa liar yang dilindungi, terlebih di Wilayah Hutan Desa Padu Banjar yang sudah menjadi dampingan Yayasan Palung.

Ketua LPHD Padu Banjar, Samsidar, mengatakan, Terkait dengan pelepasliarkan salah satu satwa yang di lindungi di dalam kawasan hutan desa Padu Banjar yaitu tenggiling yang diberi nama madu, kami sebagai LPHD “Banjar Lestari” berharap agar madu  bisa hidup bebas seperti hewan-hewan lainnya dan dapat berkembang biak lagi hingga populasinya terus meningkat dan berkembang.

Selain itu, kepada seluruh Masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan desa agar bisa sama-sama menjaga dan melindungi semua satwa yang ada di dalam kawasan, kususnya jenis satwa yang dilindungi oleh pemerintah yang sudah termuat di dalam Undang-undang tentang Perlindung satwa, kata Samsidar.

Lebih lanjut Samsidar , mengatakan, dari LPHD juga selalu memberikan sosialisasi kepada masyarat akan pentingnya menjaga satwa yang dilindungi dengan harapan tidak ada lagi ancaman terhadap satwa yang dilindungi tersebut.

Dari data IUCN (International Union for Conservation of Nature) memasukkan trenggiling dalam daftar sangat terancam punah/kritis di habitatnya (Critically Endangered-CR) dan pemerintah Indonesia menetapkan hewan ini sebagai hewan yang dilindungi oleh Undang-undang nomor 5 tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Dalam UU tersebut secara jelas melarang siapa untuk memelihara dan memperjualbelikan satwa dilindungi. Bagi yang melanggar ketentuan akan dipidana penjara 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.

(MONGA.ID/Pit)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar anda
Masukkan nama anda di sini