Monga.id-Ketapang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang, berdasarkan instruksi KPU Kalbar, memperpanjang proses rekrutmen untuk anggota PPK dan PPS. Tahapan rekrutmen ini awalnya berlangsung 13-17. Namun karena di beberapa kecamatan dan desa pelamar masih kurang dari ketentuan, maka proses rekrutmen ini diperpanjang.
Alkap Pasti, anggota KPU Ketapang menyebutkan, perpanjangan dilakukan selama 3 hari yakni 21-23 Oktober 2017. Khusus di Kabupaten Ketapang, untuk tingkat PPK perpanjangan hanya untuk Kecamatan Singkup dan Simpang Hulu. Pendaftar PPK di dua kecamatan tersebut kurang dari 7 orang. Sementara perpanjangan untuk PPS dilakukan bagi desa-desa yang pelamarnya kurang dari 5 orang. (MONGA/ADN)