Mahasiswa Dayak Ketapang Minta DAD Ketapang Usut Kasus Pemecahan Tempayan di Hulu Sungai

2967
Septiano Eko Putra, Ketua HMDK. Foto dok. MONGA.ID

MONGA.ID-KETAPANG, Masyarakat Hulu Sungai sempat digemparkan dengan pemecahan tempayan portal yang telah di dirikan oleh Raja Ulu Aek, Bapak Singa Bansa. Seperti diketahui bersama, Raja Singa Bangsa angkat bicara soal pemecahan tempayan di wilayah Kecamatan Hulu Sungai.

Hal ini dikarenakan tempayan tersebut merupakan tanda portal adat sebagaimana diketahui bahwa pada kawasan yang diportal tersebut merupakan kawasan yang sering dijadikan pembalakan hutan/ illegal logging.

Menyikapi kejadian tersebut, Himpunan Mahasiswa Dayak Ketapang (HMDK) selaku generasi muda Dayak merasa tindakan pemecahan tempayan tersebut oleh oknum merupakan tindakan yang sangat tidak beradat.

Selain itu, Himpunan Mahasiswa Dayak Ketapang (HMDK) mendesak DAD Kecamatan Hulu Sungai dan DAD Kabupaten Ketapang untuk dapat menengahi kasus ini dan menghukum adat serta ditindak sesuai ketentuan perundangan lainnya kepada oknum yang memecahkan tempayan tersebut.

“Saya sangat sesalkan oknum yang melakukan pemecahan tempayan portal yg dipasang oleh raja ulu aik (Petrus Singa Bansa) selaku Raja orang Dayak dan juga selaku ketua forum komunikasi Penyangga Hutan di Kecamatan Hulu Sungai”, Ujar Septiano Eko Putra, selaku ketua HMDK.

“Kami mohon kepada DAD Kabupaten Ketapang dan DAD Kecamatan Hulu Sungai sendiri untuk segera menindaklajuti dan mencari oknum pemecahan tempayan tersebut dan dihukum secara adat dan juga untuk melaporkan kepihak yg berwenang”, pungkas Eko.

Seperti diketahui, tempayan tersebut adalah simbol Adat tertinggi bagi orang Dayak. “Tempayan merupakan nyawa bagi orng Dayak, karena tempayan tempat orang dayak penyimpan beras dan untuk acara acara adat, maksud dan tujuan memasang fortal tempayan tersebut itu dilakukan Raja Ulu Aik (Petrus Singa Bansa)  sendiri dan juga selaku ketua forum komunikasi penyangga hutan di Kecamatan Hulu Sungai”,  terang Ketua HMDK.

MONGA.ID/Dwi Za Bagastia

MONGA.ID

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar anda
Masukkan nama anda di sini