Saat Hendak Rehabilitasi Hutan di Kawasan Hutan Desa, Terkejut Ada Kawasan Hutan Desa yang Dirambah

754
Beberapa bibit yang kami tanam di kawasan hutan desa. Foto : ISTIMEWA/YP/MONGA.ID

MONGA.ID-KAYONG UTARA, Saat hendak melakukan rehabilitasi di kawasan hutan desa Batu Barat, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara pada Kamis (10/6/2021) kemarin, kami dikejutkan (dikagetkan) dengan adanya kawasan hutan desa tersebut yang sudah terbuka (dirambah).

Walau hutan di kawsan hutan desa tersebut telah dirambah, Tim Hutan Desa Yayasan Palung (YP) bersama BPSKL (Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Kalimantan) yang didukung oleh Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Kayong Utara, Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Batu Barat  dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Batu Barat Lestari bersama-sama melakukan restorasi dengan menanam 2000 bibit di wilayah hutan desa Batu Barat.

Beberapa bibit yang kami tanam di kawasan hutan desa tersebut antara lain seperti bibit jengkol dan Petai. Masing-masing seribu bibit.

Terkait perambahan yang terjadi di kawasan tersebut hingga berita ini dibuat, kami belum mengetahui pasti siapa yang membuka lahan di sekitar hutan desa tersebut. Seperti terlihat, kawasan hutan yang dibuka pun tidak sedikit. Sejauh mata memandang, pohon-pohon di wilayah tersebut rebah tidak berdaya.

Sungguh ironis, disaat kami ingin melakukan restorasi di kawasan hutan desa, tetapi ada yang merambah. Tidak hanya kami yang dikagetkan, tetapi masyarakat di Desa Batu Barat pun sangat kaget dengan adanya perambahan hutan di kawasan hutan desa itu. Jika boleh dikata, di sekitaran hutan terbuka tersebut kurang lebih 6 lapangan sepak bola.

Tanam pohon di kawasan hutan desa, tetapi ironisnya di kawasan itu dibuka/dirambah oleh oknum yang belum diketahui hingga saat ini. Foto : IST/YP/MONGA.ID

Tidak hanya itu, plang nama hutan desa, tata batas hutan desa pun tak bersisa. Anehnya lagi, di kawasan tersebut ada nama-nama orang/ perorangan yang mematok (mengakui hutan itu milik pribadi). Ada pula di sekitar kawasan hutan desa yang terbuka itu, beberapa telah ditanami oleh oknum yang belum diketahui hingga kini dengan tanaman sawit. Sejatinya Kawasan hutan desa tidak boleh dirambah/dibuka untuk alasan apapun.

Pada keesokan harinya, Jumat (11/6/2021) penanaman bibit pohon di kawasan hutan desa Rantau Panjang dan di kebun masyarakat yang tak jauh dari hutan desa.

Di Kawasan Hutan Desa Rantau Panjang, bibit-bibit yang di tanam antara lain seperti pinang, rambutan dan petai.

Adapun banyaknya bibit yang ditanam adalah; bibit pinang  sebanyak 1640 bibit, rambutan 100 bibit  dan petai sebanyak 700 bibit.

Serangkaian kegiatan  berjalan sesuai rencana dan semua yang  ambil bagian dalam kegiatan restorasi hutan di kawasan hutan desa terlihat sangat aktif dan antusias saat melakukan kegiatan.

(MONGA.ID/PIT)

MONGA.ID

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar anda
Masukkan nama anda di sini