Jelang Imlek, Pemuda Tionghoa Ketapang (PETIKA) ajak Masyarakat Tionghoa patuhi PROKES COVID -19

798
Lampion yang terlihat indah nan cantik terpasang di Depan Gereja Katedral St. Gemma Galgani, Ketapang. Foto dok 2019 : IST/Dwi Za Bagastia

MONGA.ID – KETAPANG, Memasuki Imlek 2573, Gubernur Kalimantan Barat telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 500/0326/KESRA/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Pelaksanaan Imlek dan Cap Go Meh Tahun 2022 untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kalimantan Barat.

Menanggapi hal ini, saat dikonfirmasi Pemuda Tionghoa Ketapang (PETIKA) mendukung penuh upaya Pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus.

“Kami mengajak masyarakat Tionghoa di manapun berada, terkhusus di Kabupaten Ketapang, agar dalam perayaan Imlek untuk terus memperhatikan himbauan Pemerintah terkait Prokes”, terang Frans Doni.

Diketahui, bahwa Imlek 2573 jatuh pada tanggal 1 Februari 2022. Dan pada saat yang sama, situasi dan kondisi masih dalam status Pandemi Covid-19.
Pemuda Tionghoa Ketapang juga meminta masyarakat yang merayakan untuk tidak merayakan dengan berlebihan.

“Kita patuhi PROKES yang telah diutarakan Pemerintah”, tegas Leny saat dikonfirmasi terpisah.

PETIKA pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi rasa persaudaraan dan toleransi. (MONGA/BGZ)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar anda
Masukkan nama anda di sini