Mengenal Orangutan Si Kera Besar, Primata Kunci yang Sangat Dilindungi Itu

924
Walimah dan Bayinya di Taman Nasional Gunung Palung. (Foto : ISTIMEWA/ Dang/Asisten Peneliti Yayasan Palung).

MONGA.ID-KETAPANG, Mendiami hutan hujan Kalimantan dan Sumatera, itulah orangutan si kera besar, primata kunci yang sangat dilindungi itu.

Orangutan merupakan empat kera besar yang ada di dunia. Adapun empat kera besar tersebut terdapat di dua benua; Afrika dan Asia. Kera besar tersebut adalah Gorilla, Simpanse, Bonobo yang mendiami benua Afrika. Sedangkan kera besar lainnya adalah orangutan, yang terdapat di Asia, lebih tetapnya di Indonesia (Pulau Sumatera dan Kalimantan).

Lalu, mengapa orangutan disebut dengan primata kunci? Orangutan merupakan spesies dasar bagi konservasi atau disebut sebagai spesies kunci atau biasa juga disebut spesies payung karena hilangnya orangutan mencerminkan hilangnya ratusan spesies tanaman dan hewan pada ekosistem hutan hujan.

Peran penting orangutan sebagai petani hutan tidak bisa disangkal, dari biji-bijian dan buah-buahan dari sisa-sisa makanan yang mereka makan kemudian tumbuh menjadi tajuk-tajuk pepohonan yang baru (hutan-hutan baru). Dengan kata lain, orangutan memiliki peran penting sebagai regenerasi hutan.

Selain itu, orangutan juga menjadi penopang bagi satwa atau spesies lainnya. Apabila orangutan punah maka akan berpengaruh pula bagi satwa lainnya pula.

Orangutan sangat dilindungi salah satunya karena nasibnya saat ini dari tahun ke tahun semakin memprihatinkan. Ruang hidup dari satwa yang sangat dilindungi ini semakin sempit.

Ruang hidup (habitat hidup berupa hutan) semakin menyempit membuat orangutan semakin sulit untuk berkembang biak.  Mengingat, orangutan memerlukan waktu yang lama untuk berkembang biak, memerlukan waktu 6  hingga 8 tahun baru berkembang biak. Sedangkan sang bayi bersama ibu (induk orangutan) memerlukan waktu yang sama (6-8 tahun) hingga bayi menjadi remaja.  Dalam kurun waktu tersebut bayi orangutan pun perlu belajar banyak untuk selanjutnya siap bertahan hidup di alam liar/hutan yang sangat sulit diprediksi.

Orangutan memiliki DNA (deoxyribonucleic acid)  yang mendekati DNA manusia, 97 % DNA orangutan mirip manusia.

Orangutan betina sama halnya dengan perempuan dewasa karena mengalami masa menstruasi. Ibu orangutan juga selalu bersama bayi atau anaknya menjelang masa dewasa.

Orangutan Kalimantan (Bornean Orangutan) memiliki 3 subspesies; Pongo pygmaeus pygmaeus, Pongo Pygmaeus Wrumbii, Pongo pygmaeus morio.

Orangutan Kalimantan tersebar di seluruh wilayah Kalimantan, kecuali Kalimantan Selatan. Di Kalimantan Orangutan memiliki tiga sub spesies yaitu; Pongo pygmaeus pygmaeus, Pongo wrumbii yang sebarannya di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan di Kalimantan Timur adalah Pongo pygmaeus morio. Sedangkan di luar wilayah Indonesia, orangutan terdapat di Malaysia yaitu di wilayah Sabah; Pongo pygmaeus morio dan di Sarawak; Pongo pygmaeus pygmaeus.

Orangutan Sumatera (Sumatran Orangutan) Orangutan dengan nama latin Pongo abelli habitat hidupnya di Sumatera. Pada bulan Oktober 2017 tahun lalu, para peneliti dunia menemukan Spesies baru orangutan dengan nama Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) habitat hidupnya di Sumatra Utara.

Orangutan masuk dalam daftar satwa yang sangat dilindungi (Critically Endangered/CR) menurut daftar International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) Red List.

Orangutan juga masuk dalam daftar satwa dilindungi yang menyebutkan; barang siapa yang dengan sengaja mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan dan satwa yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati; (Pasal 21 (1) huruf a), UU no. 5 tahun 1990 juga menyebutkan hal yang sama, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(Pasal 40 ayat (2)). Selain itu, juga disebutkan bahwa, barang siapa yang sengaja mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. (Pasal 21 (1) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Apa jadinya apabila orangutan yang merupakan primata kunci dan juga sebagai satwa sangat dilindungi itu tinggal cerita? Tentu semua berharap orangutan tidak tinggal cerita. 

Tak sedikit fungsi dan peranan yang mereka (orangutan) mainkan bagi semua tatanan keberlanjutan makhluk hidup lainnya agar kiranya boleh harmoni hingga nanti.

Keberadaan hutan dan satwa dalam kehidupan sudah sejatinya menjadi hak semua untuk secara bersama-sama menjaga. Semakin terancamnya satwa dan semakin terkikisnya hutan sangat berpengaruh bagi keberlangsungan hidup manusia. Hal ini tentunya sangat beralasan, karena satwa, hutan dan manusia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan.

Sumber tulisan, diolah dari berbagai sumber

(MONGA.ID/Pit)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar anda
Masukkan nama anda di sini