Mengenal Bekantan Endemik Kalimantan yang Terancam Punah

480
Bekantan. (Foto : Istimewa/Erik Sulidra).
Bekantan. (Foto : Istimewa/Erik Sulidra).

Tidak terdapat di wilayah lain, ini alasan satwa ini disebut endemik. Ya, endemiknya primata yang memiliki ciri khas hidungnya mancung ini menjadi sebuah keharusan untuk dilestarikan agar tidak punah.

Hidup berkelompok, itu ciri khas dari Proboscis monkey, nama si bekantan dalam bahasa inggris. Memiliki hidung mancung yang sedikit menyerupai belalai monyet ini disebut juga Long-Nosed Monkey. Dalam kelompoknya, biasanya bekantan memiliki 5 sampai 6 ekor atau biasanya ada hingga 8 ekor dalam satu kelompoknya. Biasanya, setiap kelompok dipimpin oleh satu jantan dewasa.

Julukan atau nama lain dari primata ini selain si hidung mancung juga sering disebut monyet belanda. Tidak hanya itu, nama lainnya juga bentang/bontang. Sedangkan nama aslinya primata yang dimaksud adalah Bekantan.

Bekantan disebut endemik asal Kalimantan, karena beberapa alasan; salah satunya karena di sepanjang sungai di Kalimantan terdapat sumber pakan yang melimpah. Alasan lainnya karena bekantan hanya terdapat di wilayah hutan mangrove seperti di pinggir sungai seluruh Wilayah Kalimantan dan tidak terdapat di wilayah lainnya di Indonesia. Di negara tetangga, seperti di Serawak dan Brunei Darussalam malah ada si hidung mancung. Salah satu alasannya, bisa jadi karena wilayah Kalimantan berdekatan/berbatasan dengan kedua negara tetangga tersebut yang memungkinkan sebaran populasi serta kemiripan daerahnya yang membuat bekantan ada di wilayah tersebut.

Bekantan yang memiliki nama latin Nasalis larvatus sepanjang hidupnya mendiami pesisir (pinggir) sungai dan memperoleh sumber pakan atau memakan berupa pucuk daun diantaranya pucuk daun Nyatoh/ketiau (Palaquium spp.), daun putat (Barringtonia spp.), kayu malau (Diospiros, spp.), pohon rasau (jenis Pandanus, spp.).

Pemerintah Indonesia telah memasukkan bekantan sebagai satwa dilindungi dan mengelompokkannya ke dalam status endangered (terancam punah). Bekantan juga masuk dalam daftar CITES sebagai Apendix I atau tidak boleh diperdagangkan baik secara nasional maupun international. Sungguh pun demikian, satwa ini tak surut tertekan ancaman.

(Pit-YP/MONGA.ID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar anda
Masukkan nama anda di sini