Penerimaan Surat Keputusan Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) Lubuk Batu Betuah Desa Lubuk Batu

352
Presiden Joko Widodo saat menyerahkan SK Perhutanan Sosial. (Foto ISTIMEWA/ dok. Hendri Gunawan /Yayasan Palung)
Presiden Joko Widodo saat menyerahkan SK Perhutanan Sosial. (Foto ISTIMEWA/ dok. Hendri Gunawan /Yayasan Palung)

Melalui proses yang panjang serta membutuhkan waktu hampir ± 2 (dua) tahun dalam proses pengajuan berkas usulan calon Hutan Desa Lubuk Batu, Desa Lubuk Batu, Batu Betuah sampai akhirnya disetujui oleh Kementrian Lingkungn Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Surat Keputusan (SK) Persetujuan Perhutanan Sosial ini langsung diserahkan oleh Yang Terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia di Indonesia Arena Komplek Gelora Bung Karno Senayan Jakarta, Senin, (18/9/2023).

Dalam kesempatan itu, Presiden Joko Widodo secara langsung menyerahkan Surat Keputusan Perhutanan Sosial sebanyak 1.541 Unit SK dengan luas areal 1,048 juta Hektar yang terdiri dari skema Hutan Desa, Kemitraan Konservasi, Hutan Adat, Hutan Tanaman Rakyat dan Hutan Kemasyarakatan. Salah satunya adalah Hutan Desa Lubuk Batu.

Perwakilan dari Region Kalimantan yang menerima SK Perhutanan Sosial. (Foto : Hendri Gunawan/Yayasan Palung)

Pada tanggal 3 Juli 2021 Ketua Lembaga Pengelola hutan Desa (LPHD) Lubuk Batu Betuah , Bapak Ibnu didampingi oleh Yayasan Palung mengajukan permohonan Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa seluas ± 1.800 (seribu delapan ratus) hektare yang berada pada Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) di Desa Lubuk Batu, Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat. Dikarenakan pada waktu pengajuan masih dalam situsasi Covid 19 maka pengusulan belum dapat tidak lanjuti oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia terutama kegiatan Verifikasi Teknis. Sedangkan Verifikasi Tehnis di lapangan baru bisa dilaksanakan oleh Balai Perhutanan Sosial Wilayah Kalimantan, pada tanggal 11 Februari 2023 dan hasilnya yang disetujui sebagai hutan desa seluas ± 941 (Sembilan Ratus Empat Puluh Satu) Hektare dan mendapat pengurangan areal kerja sekitar ± 899 (delapan ratus Sembilan puluh Sembilan) hektare. Pengurangan ini dikarenakan beberapa hal yaitu dimana luasan yang diusulkan terdapat areal yang telah di garap Masyarakat desa lain seluas ± 868 (Delapan Ratus Enam Puluh Delapan) hektare, Berada didalam perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan PT Mayawana ± 1 (satu) hektar, Berada di Kawasan Hutan Desa batu Barat ± 11 (sebelas) Hektare, berada di dalam Area Penggunaan Lain ± 19 (Sembilan belas) Hektare. Namun terdapat penambahan calon areal kerja seluas ± 40 (empat puluh) hektar karena perhitungan ulang secara digital. Sehingga total luasan Hutan Desa Lubuk Batu yang disetujui adalah ± 941 (Sembilan Ratus Empat Puluh Satu) Hektare.

Bapak Ibnu (Ketua LPHD Lubuk Batu Betuah) yang mewakili anggotanya secara langsung menerima Surat Keputusan Hak Pengelolaan Hutan Desa (SK. HPHD) di Jakarta yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Tentang Pemberian Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa Kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa Lubuk Batu Betuah seluas ± 941 Ha (Sembilan Ratus Empat Puluh Satu) Hektar yang Berada Pada Kawasan Hutan Produksi tetap di Desa Lubuk Batu Dengan Nomor : SK.7416/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/7/2023.

Bapak Presiden Indonesia berpesan dalam penyerahan SK. HPHD tersebut agar masyarakat desa untuk dapat memanfaatkan dan mengelola Kawasan hutan desa dengan arif dan bijaksana sesuai dengan fungsi Kawasan dengan harapan dapat memberikan kesejahteraan kepada Masyarakat desa dengan tetap mempertimbangkan kelestarian hutan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menambahkan bahwa sesuai arahan Presiden Joko Widodo, bahwa Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) harus selalu didampingi untuk peningkatan kapasitas kelembagaan, tata kelola hutan, kesempatan berusaha dan fasilitasi manajemen usaha kelompok yang efektif. Hal tersebut dimaksudkan agar dapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang produktif.

Hendri Gunawan, selaku Koordinator Hutan Desa Yayasan Palung, menambahkan, pengajuan Hutan Desa Lubuk Batu bersamaan dengan pengajuan Hutan Desa Matan Jaya. Namun ketika dilakukan verifikasi Hutan Desa Matan Jaya oleh BPSKL Kalimantan terdapat kekurangan berkas usulan. Hal ini dikarenakan di Desa Matan Jaya baru dilakukan pemilihan Kepala Desa baru dan harus ada ada Surat Persetujuan Kepala Desa yang baru. Sedangkan Kepala Desa yang terpilih belum defenitif atau belum dilantik sebagai Kepala Desa Matan Jaya. Sehingga perbaikan berkas usulan harus menunggu beberapa bulan setelah Kepala Desa terpilih terpilih dan berdampak terhadap keterlambatan perbaikan berkas usulan untuk disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Dengan keluarnya SK, Hak Pengelolaan Hutan Desa (SK. HPHD) Lubuk Batu, maka sejak tahun 2014 – 2023 Yayasan Palung telah mendampingi 8 Desa dalam proses pengajuan Hutan Desa dengan total luas 8.903 (Delapan Ribu Sembilan Ratus Tiga) Hektar dan masih menunggu SK. HPHD Desa Matan Jaya dengan jumlah yang diusulkan seluas 1.900 Hektare.

Penulis : Hendri Gunawan (Koordinator Hutan Desa-Yayasan Palung)

(MONGA.ID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar anda
Masukkan nama anda di sini