Lakukan Restorasi di Kawasan Hutan Desa sebagai Upaya Mengembalikan Fungsi Ekologi Gambut

263
Tanam pohon di kawasan Hutan Desa Rantau Panjang. (Foto dok. Gilang, Robi/YP dan F&FNature Together)
Tanam pohon di kawasan Hutan Desa Rantau Panjang. (Foto dok. Gilang, Robi/YP dan F&F Nature Together )

KAYONG UTARA-MONGA.ID, Jalur sungai yang sempit tidak menghalangi teman-teman dari hutan desa (Lembaga Pengelola Hutan Desa) bersama F&F Nature Together dan Yayasan Palung (YP) saat menuju ke lokasi untuk melakukan Restorasi di Kawasan Hutan Desa Rantau Panjang, Kayong Utara, Kalbar, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, untuk menjangkau menuju lokasi bukan perkara mudah, tidak hanya karena jalur sungai yang sempit, tetapi juga karena jarak tempuh yang cukup panjang, setidaknya membutuhkan waktu satu jam perjalanan agar sampai ke lokasi.

Seperti terlihat, ragam bibit jenis tanaman dibawa menggunakan kato (perahu kecil yang dilengkapi dengan mesin) menuju lokasi hutan desa Rantau Panjang. Di lokasi tersebut mereka melakukan penanaman pohon sebagai cara melakukan restorasi di Kawasan Hutan Desa Rantau Panjang.

Robi Kasianus, selaku Field Officer Program Hutan Desa Yayasan Palung, mengatakan, setidaknya ada ada 2376 Bibit yang di tanam di Kawasan Hutan Desa Rantau Panjang. Adapun bibit yang ditanam di Kawasan Hutan Desa Rantau Panjang adalah terdiri dari dua jenis (bibit MPTS dan bibit Restorasi).

Adapun Bibit MPTS (Tanaman buah-buahan) adalah seperti; Petai, Jengkol, Rambutan, Mangga, Jambu Cempedak dan Rambai. Sedangkan Bibit Restorasi adalah: Medang (Litsea sp), Ubah (Syzygium zeylanicum), Mengkapas, Gaharu (Aquilaria malaccensis), Jungkang (Palaquium leiocarpum), Jenis liana (Uncaria sp), Punak (Tetramerista glabra) Sarcotheca, dan Leban (Vitex pinnata).

Sebagai informasi, Kawasan Hutan Desa Rantau Panjang memiliki luasan 344 hektare, yang berada di Wilayah Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara.

Lebih lanjut menurut Robi, Sebenarnya setiap hutan desa dampingan Yayasan Palung ada kegiatan restorasi, termasuk salah satunya adalah hutan Desa Rantau Panjang. Kegiatan restorasi dilakukan berdasarkan kondisi tutupan kawasan hutan desa.

Hasil dari pengecekan tutupan lahan melalui drone, diperoleh bahwa ada beberapa bagian area yang terbuka dan perlu dilakukan kegiatan restorasi dengan tujuan untuk mengembalikan fungsi ekologi gambut.

Sebagai informasi tambahan, LPHD Muara Palung di Desa Rantau Panjang merupakan dampingan UPT KPH Wilayah Kayong dan di suport oleh Yayasan Palung (YP) dan F&F Nature Together.

 Robi berharap, semoga Hutan terjaga, masyarakat sejahtera di sekitar Kawasan Hutan Desa Rantau Panjang.

(Pit-YP/MONGA.ID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar anda
Masukkan nama anda di sini