“Cerpen”, Perkenalkan Namaku Bekantan Satwa Endemik Kalimantan

1530
Bekantan, Satwa Endemik sekaligus dilindungi oleh Undang-undang. Foto : IST/Rizal Alqadrie

Perkenalkan, aku adalah Bekantan, aku berasal dari Kalimantan. Aku binatang endemik (aku hanya ada di Kalimantan saja lho, tidak ada di tempat lain). Aku seekor monyet berhidung mancung, Selain mancung, hidungku panjang dan besar. Karena hidungku yang mancung, aku disebut orang sebagai monyet belanda. Aku memiliki nama latin Nasalis Larvatus.

Aku (bekantan) berbeda dengan monyet biasanya, hidungku yang mancung membuatku lebih unik dari monyet biasanya. Hidungku yang mancung ini membuat bekantan betina tertarik akan memilihku untuk menjadi pasangannya.

O iya, ukuran panjang badanku kurang lebih 75 cm dengan berat mencapai 24 -30 kg. Sedangkan yang betina berukuran 60 cm dengan berat 12 kg.

Aku (bekantan) lebih banyak menghabiskan waktu keseharianku di atas pohon, dan aku hidup secara berkelompok di pinggiran sungai. Di dalam satu kelompok ku terdiri dari satu bekantan jantan, beberap betina, dan anak-anakku. Aku sangat suka memakan sehingga perutku besar alias buncit. Aku sangat suka memakan pucuk daun (banyak dedaunan), aku juga suka memakan biji-bijian dan buah-buahan hutan di pinggir sungai.

Aku (bekantan) mempunyai kemampuan berenang dan dapat menyelam dalam beberape menit. Di sela-sela jari kakiku terdapat selaput yang dapat membantuku berenang, dan di hidungku terdapat katup yang dapat membantuku untuk menyelam.

Saat ini, keberadaan aku dan teman-temanku bekantan yang lain dalam keadaan terancam karena  rumah tempat tinggal kami berdiam semakin berkurang karena pembukaan lahan sehingga nafas alias nywa kami pun menjadi taruhannya. Kami takut, takut jikalau kami semakin terancam dan semakin langka bahkan punah.

Sampai saat ini aku (bekantan) ditetapkan sebagai hewan/satwa yang teracam punah dan di lindungi oleh undang-undang No. 5 tahun 1990 pasal 21 ayat 2. Barang siapa yang membunuh, menangkap, mengkonsumsi, memelihara dan memperjualbelikan aku (bekantan), akan di pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Berharap aku bisa dilindungi dan bisa selalu hidup bebas di tepian sungai hingga hidup selamanya, hanya itu harapku.

Editor : Petrus Kanisius

Penulis: Egi Iskandar (Relawan Konservasi REBONK Yayasan Palung, angkatan 8)

MONGA.ID

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar anda
Masukkan nama anda di sini