Saturday, October 5, 2024
BerandaBERITA & ARTIKELJurnalis WargaKarhutla, Akibat Ulah Segelintir Orang Merugikan Orang Banyak

Karhutla, Akibat Ulah Segelintir Orang Merugikan Orang Banyak

Indonesia merupakan salah satu negara yang menjadi paru-paru dunia hal tersebut di sebabkan karena Negara Indonesia mempunyai hutan hujan tropis yang luas. Tetapi sangat di sayangkan jumlah hutan Indonesia yang luas itu semakin hari semakin berkurang, hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti alih fungsi lahan, penebangan hutan untuk diambil kayunya, pertambangan liar, area berhutan yang menjadi perkebunan, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Karhutla, menjadi momok utama di beberapa daerah di Indonesia ketika menghadapi musim kemarau yang berkepanjangan. Tak terkecuali di kabupaten Ketapang dan Kayong Utara yang berada di Kalimantan Barat. Dengan luas lahan gambut dan area berhutan yang cukup luas, tentunya sangat riskan untuk terjadi karhutla ketika musim kering melanda. Kebakaran dapat disebabkan faktor alami dan faktor manusia. Faktor kelalaian manusia karena pembukaan lahan dengan cara membakar, membuang puntung rokok sembarangan di daerah hutan/lahan yang mudah terbakar diduga menjadi penyebab utama timbulnya kebakaran.

Keringnya gambut pada saat musim kemarau menjadikannya rawan terhadap kebakaran. Berdasarkan keterangan ketua Satgas Informasi Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi Kalimantan Barat, Daniel, pada detik.com Minggu 20 agustus 2023 data sementara bulan Juli 2023 luas lahan yang terbakar di kabupaten Ketapang mencapai 1.453,90 hektar. Sedangkan hingga bulan agustus 2023 terdapat 27 titik panas di kabupaten ketapang yang berada di 5 kawasan yakni : hulu sungai, kendawangan, matan hilir selatan, sandai dan simpang hulu. Di kecamatan matan hilir selatan kabupaten ketapang lahan gambut yang paling sering terbakar pada saat musim kemarau adalah lahan gambut yang berada desa Pelang tepatnya di jalan Pelang -Tumbang Titi.

Pada 5 September 2023, Yayasan Palung (YP) bersama Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) desa Padu Banjar dan desa Nipah Kuning yang berada di kabupaten Kayong Utara melakukan pengecekan titik api menggunakan drone di sekitar kawasan hutan desa (HD). Dari hasil citra udara, diketahui bahwa titik api memang belum sampai kedalam kawasan HD namun sudah semakin dekat. Titik api di desa Padu Banjar tinggal berjarak kira-kira 300 m dari batas terluar hutan desa, sedangkan titik api di desa Nipah Kuning berjarak kira-kira 2.500 m dari batas terluar hutan desa.

Karhutla yang terjadi di wilayah hutan di Desa Padu Banjar. (Foto dok : Samsidar/Ketua LPHD Padu Banjar).

 Untuk menanggulangi kebakaran tersebut, masyarakat, LPHD, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH), Manggala Agni, anggota TNI, dan pihak terkait lainnya bahu membahu untuk memadamkan api siang dan malam. Kurangnya debit air, angin yang cukup kencang dan kurang panjangnya selang untuk menyiramkan air menjadi kendala yang cukup serius dalam memadamkan api sampai tuntas, mengingat lahan kebakaran adalah lahan gambut yang memang sulit untuk dipadamkan.

Tim dari LPHD Padu Banjar memadamkan karhutla hingga malam hari. (Foto dok : Samsidar/Ketua LPHD Padu Banjar).

Karhutla sangat merugikan bagi manusia dan lingkungan, terutama sebagai penyebab rusaknya ekosistem dan musnahnya flora-fauna yang tumbuh dan hidup di daerah tersebut. Asap kebakaran yang membawa debu partikel-partikel berbahaya dapat menyebabkan penyakit Inpeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA), asma, penyakit paru obstruktif kronik serta iritasi pada mata, hidung dan tenggorokan. Disamping  itu asap juga bisa mengganggu transportasi darat, laut dan udara yang berimbas pada terganggunya perekonomian. Terjadinya kebakaran juga menyebabkan lepasnya gas karbondioksida dan gas-gas lainnya yang dapat membantu mempercepat perubahan iklim dan pemanasan global. Sedangkan bagi warga masyarakat yang lahan kebunnya ikut terbakar akan menanggung kerugian materi yang cukup besar.

Karena besarnya dampak negatif dari karhutla, sudah seharusnya kita lebih bijaksana dalam melakukan pembukaan dan pembersihan lahan. Jika harus terpaksa membuka lahan dengan cara membakar, seharusnya menggunakan tata cara yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui perda Gubernur Kalimantan Barat, no.1 tahun 2022  : https://jdih.kalbarprov.go.id/media/peraturan/2022/2022perda001.pdf  Sebagai opsi lain guna mengurangi resiko karhutla adalah pembukaan lahan tanpa bakar.  Berapa besar dosa yang akan di tanggung bagi mereka yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan tersebut karena akibat ulah segelintir orang, merugikan orang banyak.

Penulis : Susanto, Editor : Erik SulidraYayasan Palung

(MONGA.ID)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Masukkan komentar anda
Masukkan nama anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments