Kemarin (22/6), tim PPS-Hukum
Yayasan Palung (YP) melakukan pemasangan banner (baliho) himbauan di titik
konflik antara manusia dan orangutan di 3 titik.
Adapun 3 titik konflik antara
manusia dan orangutan tersebut adalah 2 titik di Desa Pelang dan 1 titik di
Desa Sungai Bakau, di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Ketapang, Kalimantan
Barat.
Pemasangan Banner di 3 titik
konflik antara manusia dan orangutan sebagai himbauan bagi kita semua agar
tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap satwa yang dilindungi.
Berikut isi dari himbauan
tersebut : “SELAMATKAN SATWA DILINDUNGI DAN HABITATNYA” ; Dilarang
menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memilihara, mengangkut,
memperniagakan, satwa yang dilindungi. (UU no. 5 tahun 1990, pasal 21, Ayat 2).
Hukuman bagi yang melakukan
kejahatan terhadap satwa yang dilindungi : penjara paling lama 5 tahun dan
denda paling banyak Rp 100 juta. (UU no. 5 tahun 1990, pasal 40, Ayat 2).
Baca juga di :
Saat pemasangan banner tersebut,
Yayasan Palung dibantu oleh pihak Kepolisian dan TNI yang kebetulan sedang
bertugas patroli di wilayah tersebut.
Berharap dengan adanya himbauan
tersebut konflik antara manusia dan orangutan tidak terjadi lagi.